Senin, 25 Februari 2013

Pengertian Lelang dan Syaratnya

Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal.
Ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu, minimum atau maksimum batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawar yang menang dan harga. Peserta lelang mungkin atau mungkin tidak mengetahui identitas atau tindakan dari peserta lain. Tergantung pada lelang, penawar dimungkinkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, termasuk telepon dan internet. Penjual biasanya membayar komisi kepada pelelang atau perusahaan lelang berdasarkan persentase harga penjualan terakhir.
Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman.
Ada beberapa tempat yang umum digunakan sebagai tempat melelang antara lain :

Balai lelang atau rumah lelang

Tempat ini memang khusus untuk melelang barang. Biasanya yang dilelang di tempat ini adalah barang-barang seni, antik, atau barang yang bernilai tinggi. Contoh balai lelang adalah Bali Auction House di Bali.

Pegadaian

Pegadaian sebetulnya bergerak dibidang jasa gadai. Namun pada perkembangannya selalu ada saja nasabah yang tidak mampu menebus barang yang digadaikan. Barang yang digadaikan dijual oleh Pegadaian dengan cara dilelang. Oleh karena itu di Pegadaian selalu diadakan acara lelang dengan periode tertentu. Bahkan kini PT Pegadaian Indonesia memiliki anak perusahaan yang khusus bergerak dalam jasa lelang yang bernama PT Balai Lelang Artha Gasia.

Tempat Pelelangan Ikan

Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi. Di Jepang ada tempat pelelangan ikan terkenal salah satunya Pasar Tsukiji

Internet daring

Lelang melalui internet muncul seiring dengan perkembangan internet itu sendiri. Barang atau jasa yang diperjualbelikan dipasang di situs dan peserta lelang dapat mengikuti acara lelang secara daring. Perusahaan lelang yang berhasil menggunakan sarana internet salah satunya adalah Ebay. Pemerintah Indonesia pun saat ini sudah mengadakan Sistem e-Pengadaan Pemerintah yang mengadopsi sistem lelang melalui Internet daring.

Syarat-syarat untuk melakukan pelelangan :

1) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap:
a.keabsahan kepemilikan barang;
b.keabsahan dokumen persyaratan lelang;
c.penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; dan
d.dokumen kepemilikan kepada Pembeli.

2) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang lelang.

3) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidakabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang.

4) Penjual/Pemilik Barang harus menguasai fisik barang bergerak yang akan dilelang, kecuali barang tak berwujud, termasuk tetapi tidak terbatas pada saham tanpa warkat, hak tagih, hak cipta, merek, dan/atau hak paten.

5) Dalam hal yang dilelang berupa barang tak berwujud, Penjual/Pemilik Barang harus menyebutkan jenis barang yang dilelang dalam surat permohonan lelang.

6) Penjual/Pemilik Barang dapat mengajukan syarat-syarat lelang tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
b.jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
c.jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing).
Syarat-syarat lelang tambahan dilampirkan dalam surat permohonan lelang.
  
7) Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang Eksekusi yang menurut peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan meskipun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual.

8) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, Pejabat Lelang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum lelang dimulai.  

9) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, Penjual/Pemilik Barang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum lelang dimulai.

1 komentar:

  1. kak klo misal lelang gtu, misal kalah lelang apa duitnyaa d refund?

    BalasHapus